BANDUNG,CyberLiputan6.com – Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun anggaran 2026 menjadi sebesar Rp2 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan target tahun sebelumnya yang mencapai Rp2,2 triliun.
Penyesuaian target dilakukan sebagai langkah realistis pemerintah daerah dalam merespons dinamika ekonomi serta kebijakan fiskal yang saat ini berlaku di tingkat pusat maupun provinsi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, menegaskan bahwa penurunan target PAD tersebut tidak disertai dengan kebijakan kenaikan tarif pajak.
“Target PAD tahun 2026 kami sesuaikan menjadi Rp2 triliun. Kami tetap berkomitmen untuk mencapainya tanpa menaikkan tarif pajak yang berlaku,” ujar Erwan kepada awak media, Selasa (13/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, sekitar 54 persen PAD Kabupaten Bandung masih bertumpu pada sektor pajak daerah, khususnya dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Erwan juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar dan melaporkan pajak secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Menurutnya, penerimaan pajak daerah akan kembali dirasakan masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik lainnya.
Berkaca pada tahun anggaran 2025, realisasi PAD dari sektor pajak masih belum optimal. Dari target Rp1,47 triliun, realisasi yang tercapai baru sekitar Rp1,07 triliun atau 72,64 persen.
Belum tercapainya target tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih perlu ditingkatkan, pemutakhiran data objek dan subjek pajak yang belum sepenuhnya selesai, sistem antar perangkat daerah yang belum terintegrasi, serta potensi pajak yang belum tergali maksimal.
Selain itu, beberapa kebijakan pemerintah pusat dan provinsi turut berdampak pada penerimaan daerah.
Salah satunya adalah kebijakan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait percepatan program pembangunan tiga juta rumah, yang memberikan pembebasan BPHTB dan retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pemerintah daerah juga sempat menjalankan program penghapusan piutang PBB.
Untuk menghadapi kondisi tersebut, Bapenda Kabupaten Bandung telah menyiapkan berbagai langkah strategis. Di antaranya pembentukan Satuan Tugas Kepatuhan Pajak, penguatan sistem digitalisasi pembayaran pajak, peningkatan edukasi kepada wajib pajak, serta penerapan sanksi administratif sesuai aturan.
Di sisi lain, potensi pajak dari sektor hotel, restoran, hiburan, serta pariwisata terus dioptimalkan. Aktivitas pariwisata dan jasa lokal di Kabupaten Bandung dinilai cukup aktif dan memiliki kontribusi signifikan terhadap PAD.
“Pajak dari sektor pariwisata menjadi salah satu sumber potensial PAD yang terus kami dorong, seiring dengan promosi dan penataan destinasi wisata di Kabupaten Bandung,” pungkasnya.
Pewarta: Rudi S


















