Bandung,JABAR, Cyberliputan6.com-
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi diperpanjang hingga 30 September 2025. Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya telah mencanangkan program serupa sejak 1 Juli 2025.
Kebijakan ini disambut antusias masyarakat Jawa Barat, khususnya warga Kabupaten Bandung. Banyak pemilik kendaraan bermotor memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keringanan, baik berupa pembebasan denda maupun pelunasan tunggakan pajak,Minggu/17/Agustus/2025.
Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala Bapenda, Erwan Kusuma Hermawan, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa masyarakat mendapatkan sejumlah fasilitas istimewa dari pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah memberikan pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Wajib pajak cukup membayar untuk dua tahun, yakni satu tahun ke depan dan satu tahun tunggakan ke belakang,” ungkap Erwan Kusuma Hermawan, Sabtu (16/8/2025).
Lebih lanjut ia menegaskan, untuk SWDKLLJ masyarakat tetap dikenakan pembayaran tahun berjalan, namun dibebaskan dari denda tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, diberikan pula fasilitas bebas pajak satu tahun ke depan serta kemudahan mutasi masuk kendaraan ke wilayah Jawa Barat.
Menurutnya, program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam membangun daerah.
“Mari kita sukseskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan OPSEN 2025 untuk Kabupaten Bandung yang lebih BEDAS. Dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah,”pungkasnya.
Reporter: RUDI S.


















