Jakarta,CyberLiputan6.com-
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) terhadap PT Cahaya Frozen Raya (CFR). Putusan tersebut dibacakan pada Senin (22/9/2025) oleh Hakim Faisal, SH., MH., di PN Jakarta Pusat Kelas IA.
Dalam amar putusan, PN Jakarta Pusat menetapkan PT CFR berada dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan. Apabila dalam jangka waktu tersebut PT CFR tidak sanggup melunasi kewajibannya kepada PT BDS sebesar Rp127 miliar, maka perusahaan tersebut dapat dinyatakan pailit.
PT BDS sebelumnya menempuh jalur hukum melalui perkara nomor 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jakarta Pusat. Permohonan ini diajukan karena PT CFR menunggak pembayaran, sementara PT BDS sendiri masih memiliki kewajiban kepada vendor sebesar Rp10,5 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan ini menegaskan bahwa kasus antara PT BDS dan PT CFR murni bersifat bisnis to bisnis dalam ranah perdata, terkait gagal bayar utang-piutang, tanpa ada kaitan dengan tindak pidana maupun korupsi.
Reporter: Rudi S


















