PN Jakarta Pusat Kabulkan PKPU PT Bandung Daya Sentosa

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,CyberLiputan6.com-
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) terhadap PT Cahaya Frozen Raya (CFR). Putusan tersebut dibacakan pada Senin (22/9/2025) oleh Hakim Faisal, SH., MH., di PN Jakarta Pusat Kelas IA.

Dalam amar putusan, PN Jakarta Pusat menetapkan PT CFR berada dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan. Apabila dalam jangka waktu tersebut PT CFR tidak sanggup melunasi kewajibannya kepada PT BDS sebesar Rp127 miliar, maka perusahaan tersebut dapat dinyatakan pailit.

PT BDS sebelumnya menempuh jalur hukum melalui perkara nomor 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jakarta Pusat. Permohonan ini diajukan karena PT CFR menunggak pembayaran, sementara PT BDS sendiri masih memiliki kewajiban kepada vendor sebesar Rp10,5 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini menegaskan bahwa kasus antara PT BDS dan PT CFR murni bersifat bisnis to bisnis dalam ranah perdata, terkait gagal bayar utang-piutang, tanpa ada kaitan dengan tindak pidana maupun korupsi.
Reporter: Rudi S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberliputan6.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

H. Deden Ciwidey Antar Kabupaten Bandung Raih Juara Umum di Ajang Nasional Domba Garut Piala Menteri Pertanian RI
KDS Perluas Peluang Kerja ke Jepang, Skema Nol Rupiah Siap Dibuka untuk Warga Kabupaten Bandung
Ali Syakieb Optimistis Program MBG Percepat Penurunan Stunting di Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Siap Bersinergi Tuntaskan Persoalan Sampah dari Sumber hingga Sarimukti
Normalisasi Sungai Citarum Dinilai Krusial, KDS Minta Kolaborasi Semua Pihak
Bupati Bandung Ajak Masyarakat Awasi Proses SPMB Agar Bebas Pungli dan Titipan
Grand Final Duta Pajak 2026 di Kabupaten Bandung: Dadang Supriatna Dorong Milenial Jadi Agen Edukasi Pajak untuk Kejar Target PAD Rp1,3 Triliun
Bapenda Kabupaten Bandung Hadirkan Insentif Pajak 2026, Warga Bisa Lunasi Tunggakan Tanpa Denda
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:16 WIB

H. Deden Ciwidey Antar Kabupaten Bandung Raih Juara Umum di Ajang Nasional Domba Garut Piala Menteri Pertanian RI

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:55 WIB

KDS Perluas Peluang Kerja ke Jepang, Skema Nol Rupiah Siap Dibuka untuk Warga Kabupaten Bandung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:51 WIB

Ali Syakieb Optimistis Program MBG Percepat Penurunan Stunting di Kabupaten Bandung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:46 WIB

Kabupaten Bandung Siap Bersinergi Tuntaskan Persoalan Sampah dari Sumber hingga Sarimukti

Senin, 25 Mei 2026 - 01:48 WIB

Normalisasi Sungai Citarum Dinilai Krusial, KDS Minta Kolaborasi Semua Pihak

Berita Terbaru