Bandung,Jabar, Cyberliputan6.com – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Senin (8/9/2025).
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama yang telah disepakati sebelumnya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat pada April 2025.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin, S.Pd., M.AP., didampingi Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya beserta jajaran, serta sejumlah pejabat lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Cecep menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini. Ia menilai MoU tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka memberikan pelayanan publik serta meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah yang tepat dan strategis dalam memberikan pelayanan publik serta peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Bupati Cecep.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap Kejaksaan Negeri dapat memberikan bantuan dalam hal pelayanan hukum, pendampingan, pertimbangan, hingga tindakan hukum lainnya.
Bupati juga menekankan bahwa agar kerja sama ini berjalan optimal, dibutuhkan komitmen dari semua pihak.
“Kami sangat berharap dengan adanya kerja sama ini, pihak Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dapat membantu pemerintah daerah dalam mendapatkan pelayanan hukum, pendampingan, pertimbangan, dan tindakan hukum lainnya,” pungkasnya.
( Rudi.S )


















