BANDUNG, JABAR | CYBERLIPUTAN6.com — Direktur Jamparing Institut, lembaga pemerhati kebijakan pemerintah, Dadang Risdal Azis, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum terkait perkara PT Bandung Daya Sentosa (BDS) yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Menurut Risdal, proses persidangan yang sedang berjalan harus diberikan ruang untuk mengungkap fakta serta menentukan duduk perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, seluruh pihak sebaiknya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) dan menunggu hasil persidangan.
“Karena proses hukumnya sedang bergulir, semua pihak harus menghormati dan menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum. Kita tunggu bagaimana hasil proses hukumnya,” ujar Risdal.
Risdal juga menilai perkara PT BDS tidak semestinya ditarik menjadi persoalan individu, termasuk dengan mendesak Bupati Bandung Dadang Supriatna yang dalam kapasitasnya berkaitan dengan kedudukan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Menurutnya, PT BDS merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) berbentuk perseroan yang memiliki struktur pengelolaan serta kewenangan tersendiri melalui jajaran direksi.
“PT BDS merupakan BUMD berbentuk perseroan. Di dalamnya ada mekanisme pengelolaan melalui direksi. Jadi, ketika ada persoalan, jangan kemudian semuanya diarahkan atau disudutkan kepada pribadi tertentu,” katanya.
Ia menilai, pemisahan antara persoalan korporasi dan persoalan pribadi penting dilakukan agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan.
Risdal juga menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang telah memenuhi panggilan pengadilan dalam proses persidangan perkara PT BDS.
Menurutnya, jajaran Pemkab Bandung, termasuk Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) serta sejumlah pejabat dan mantan pejabat terkait, telah hadir memberikan kesaksian dalam proses persidangan.
“Bupati, Sekda dan beberapa pejabat Pemkab Bandung juga sudah memenuhi panggilan pengadilan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu. Itu merupakan bagian dari sikap menghormati proses hukum,” ujar Risdal.
Karena persidangan masih berlangsung, Risdal meminta semua pihak tidak terburu-buru memberikan penilaian maupun menarik kesimpulan terhadap perkara tersebut.
Ia berharap proses hukum PT BDS dapat berjalan secara transparan, objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, saya berharap semua pihak menyerahkan dan menghargai proses hukum yang sedang bergulir. Kita tunggu hasilnya seperti apa. Jangan sampai proses yang masih berjalan justru ditarik ke ranah lain sebelum ada hasil hukum yang berkekuatan tetap,” tegasnya.
Menurut Risdal, putusan pengadilan nantinya harus menjadi rujukan utama dalam melihat duduk perkara PT BDS. Dengan demikian, setiap pihak dapat menghormati proses hukum sekaligus menjaga agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik di luar substansi perkara.
“Bupati kan sudah memberikan keterangan sebagai saksi. Itu sebagai bagian dari konstruksi dan rekonstruksi duduk perkara yang sedang berproses di pengadilan, dan dipandang sebagai itikad baik guna penuntasan kasus PT BDS,” pungkasnya.
Pewarta: RUDI.S
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
















