DPR RI Setop Tunjangan Perumahan dan Perketat Fasilitas, Moratorium Kunker Luar Negeri Berlaku Mulai September 2025

- Penulis

Minggu, 7 September 2025 - 02:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Jabar, CyberLiputan6.com Pimpinan DPR RI mengumumkan enam poin penting hasil rapat konsultasi bersama fraksi-fraksi pada Sabtu (6/9/2025). Keputusan ini menjadi langkah konkret DPR RI dalam merespons desakan publik terkait efisiensi anggaran, transparansi, serta penguatan akuntabilitas wakil rakyat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR, pimpinan DPR menegaskan bahwa seluruh fraksi sepakat untuk melakukan pembenahan internal, termasuk soal tunjangan, fasilitas, hingga mekanisme pengawasan anggota yang dinonaktifkan partai politik.

Enam Poin Keputusan DPR RI:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Penghentian Tunjangan Perumahan
DPR resmi menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota dewan terhitung sejak 31 Agustus 2025.

2. Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri
Mulai 1 September 2025, DPR memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, kecuali untuk menghadiri undangan resmi kenegaraan.

3. Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas
DPR akan memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas setelah evaluasi menyeluruh, meliputi biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.

4. Penghentian Hak Keuangan Anggota Nonaktif
Anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan menerima hak-hak keuangan.

5. Koordinasi Penonaktifan Anggota DPR
Penonaktifan anggota yang sudah dilakukan partai akan ditindaklanjuti melalui koordinasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan mahkamah partai masing-masing.

6. Penguatan Transparansi dan Partisipasi Publik
DPR berkomitmen memperkuat transparansi serta meningkatkan partisipasi publik dalam proses legislasi maupun kebijakan lainnya.Pimpinan DPR juga menegaskan bahwa langkah-langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem tunjangan dan fasilitas yang selama ini diterima anggota dewan. Untuk anggota yang telah diproses nonaktif oleh mahkamah partai, pimpinan DPR menyampaikan sudah mengirimkan surat resmi kepada MKD untuk memastikan koordinasi dan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan.

“Keputusan ini bukan hanya soal efisiensi anggaran, tapi juga bentuk tanggung jawab DPR RI terhadap harapan masyarakat yang menuntut transparansi, kedisiplinan, dan integritas,” ujar salah satu pimpinan DPR dalam keterangannya.

Keputusan tersebut disambut beragam tanggapan dari publik. Sebagian menilai langkah DPR ini sebagai angin segar menuju reformasi kelembagaan, sementara sebagian lainnya berharap implementasi kebijakan benar-benar konsisten dan tidak sekadar seremonial.
( Rudi.S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberliputan6.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurangi Risiko Banjir, Pentahelix Dayeuhkolot Ajak Semua Pihak Berkolaborasi
Koperasi Merah Putih Manggahang Gelar Rapat Anggota Tahunan 2025, Tegaskan Komitmen Penguatan Usaha Anggota
Hore! Sekolah Rakyat Segera Dibangun, Kang DS Temui Kemensos Bahas Persiapan Lahan
PAD Kabupaten Bandung 2026 Disesuaikan Jadi Rp2 Triliun, Pemkab Fokus Optimalisasi Tanpa Tambah Beban Pajak
PAD Kabupaten Bandung 2025 Terealisasi Rp1,8 Triliun, Bapenda Nilai Kinerja Pendapatan Daerah Positif
Tidak Sekedar Bekerja Oleh : Idat Mustari
Pentahelix dan PRIMA Telusuri Daerah Terdampak Banjir dan Evakuasi Warga
Pelaksanaan Operasi Gabungan Tertib Administrasi Pajak kendaraan Bermotor
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:36 WIB

Kurangi Risiko Banjir, Pentahelix Dayeuhkolot Ajak Semua Pihak Berkolaborasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:44 WIB

Koperasi Merah Putih Manggahang Gelar Rapat Anggota Tahunan 2025, Tegaskan Komitmen Penguatan Usaha Anggota

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:31 WIB

Hore! Sekolah Rakyat Segera Dibangun, Kang DS Temui Kemensos Bahas Persiapan Lahan

Rabu, 14 Januari 2026 - 03:43 WIB

PAD Kabupaten Bandung 2026 Disesuaikan Jadi Rp2 Triliun, Pemkab Fokus Optimalisasi Tanpa Tambah Beban Pajak

Senin, 12 Januari 2026 - 12:18 WIB

PAD Kabupaten Bandung 2025 Terealisasi Rp1,8 Triliun, Bapenda Nilai Kinerja Pendapatan Daerah Positif

Berita Terbaru