DPR RI Setop Tunjangan Perumahan dan Perketat Fasilitas, Moratorium Kunker Luar Negeri Berlaku Mulai September 2025

- Penulis

Minggu, 7 September 2025 - 02:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Jabar, CyberLiputan6.com Pimpinan DPR RI mengumumkan enam poin penting hasil rapat konsultasi bersama fraksi-fraksi pada Sabtu (6/9/2025). Keputusan ini menjadi langkah konkret DPR RI dalam merespons desakan publik terkait efisiensi anggaran, transparansi, serta penguatan akuntabilitas wakil rakyat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR, pimpinan DPR menegaskan bahwa seluruh fraksi sepakat untuk melakukan pembenahan internal, termasuk soal tunjangan, fasilitas, hingga mekanisme pengawasan anggota yang dinonaktifkan partai politik.

Enam Poin Keputusan DPR RI:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Penghentian Tunjangan Perumahan
DPR resmi menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota dewan terhitung sejak 31 Agustus 2025.

2. Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri
Mulai 1 September 2025, DPR memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, kecuali untuk menghadiri undangan resmi kenegaraan.

3. Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas
DPR akan memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas setelah evaluasi menyeluruh, meliputi biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.

4. Penghentian Hak Keuangan Anggota Nonaktif
Anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan menerima hak-hak keuangan.

5. Koordinasi Penonaktifan Anggota DPR
Penonaktifan anggota yang sudah dilakukan partai akan ditindaklanjuti melalui koordinasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan mahkamah partai masing-masing.

6. Penguatan Transparansi dan Partisipasi Publik
DPR berkomitmen memperkuat transparansi serta meningkatkan partisipasi publik dalam proses legislasi maupun kebijakan lainnya.Pimpinan DPR juga menegaskan bahwa langkah-langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem tunjangan dan fasilitas yang selama ini diterima anggota dewan. Untuk anggota yang telah diproses nonaktif oleh mahkamah partai, pimpinan DPR menyampaikan sudah mengirimkan surat resmi kepada MKD untuk memastikan koordinasi dan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan.

“Keputusan ini bukan hanya soal efisiensi anggaran, tapi juga bentuk tanggung jawab DPR RI terhadap harapan masyarakat yang menuntut transparansi, kedisiplinan, dan integritas,” ujar salah satu pimpinan DPR dalam keterangannya.

Keputusan tersebut disambut beragam tanggapan dari publik. Sebagian menilai langkah DPR ini sebagai angin segar menuju reformasi kelembagaan, sementara sebagian lainnya berharap implementasi kebijakan benar-benar konsisten dan tidak sekadar seremonial.
( Rudi.S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberliputan6.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Final Duta Pajak 2026 di Kabupaten Bandung: Dadang Supriatna Dorong Milenial Jadi Agen Edukasi Pajak untuk Kejar Target PAD Rp1,3 Triliun
Bapenda Kabupaten Bandung Hadirkan Insentif Pajak 2026, Warga Bisa Lunasi Tunggakan Tanpa Denda
Bupati KDS Persembahkan Kado Terindah Hari Jadi ke-385, Kabupaten Bandung Raih Predikat Kinerja Tinggi dari Kemendagri
Dari Arena Budaya ke Penggerak Ekonomi: Meriahnya Kontes Domba Garut “Piala Ayam Ningrat Vol. I” di Lembang
Dari Nol di Birokrasi, Erwan Kusuma Hermawan Kini Nahkodai Bapenda Kabupaten Bandung
Drainase Palasari Mulai Membaik, Genangan Kini Cepat Surut Berkat Gerak Cepat SDA Jabar
Kang DS : Seluruh Kader Harus Sukseskan Muscab PKB Kabupaten Bandung
Banjir Berulang dan Jalan Rusak Kian Membahayakan, Warga Desak Keras Aksi Nyata Bina Marga Provinsi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:00 WIB

Grand Final Duta Pajak 2026 di Kabupaten Bandung: Dadang Supriatna Dorong Milenial Jadi Agen Edukasi Pajak untuk Kejar Target PAD Rp1,3 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:51 WIB

Bapenda Kabupaten Bandung Hadirkan Insentif Pajak 2026, Warga Bisa Lunasi Tunggakan Tanpa Denda

Senin, 27 April 2026 - 08:56 WIB

Bupati KDS Persembahkan Kado Terindah Hari Jadi ke-385, Kabupaten Bandung Raih Predikat Kinerja Tinggi dari Kemendagri

Senin, 27 April 2026 - 06:38 WIB

Dari Arena Budaya ke Penggerak Ekonomi: Meriahnya Kontes Domba Garut “Piala Ayam Ningrat Vol. I” di Lembang

Rabu, 8 April 2026 - 02:23 WIB

Dari Nol di Birokrasi, Erwan Kusuma Hermawan Kini Nahkodai Bapenda Kabupaten Bandung

Berita Terbaru