Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Strobo dan Sirine Kendaraan Patwal

- Penulis

Sabtu, 20 September 2025 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung,Jabar,CyberLiputan6.com-
Korlantas Polri menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait penggunaan rotator dan sirine di jalan raya. Salah satu langkah yang diambil adalah pembekuan penggunaan rotator dan sirine pada kendaraan patroli pengawalan (Patwal).

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyampaikan keputusan tersebut di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

“Saya sebagai Kakorlantas membekukan pengawalan menggunakan suara-suara itu karena masyarakat merasa terganggu, apalagi di kondisi jalan yang padat,” ujar Agus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus menambahkan, Korlantas Polri menerima banyak masukan dari masyarakat, termasuk generasi muda di media sosial, untuk menghentikan penggunaan rotator dan sirine.

“Semua masukan masyarakat itu hal positif bagi kita. Memang ada aturan kapan sirine boleh digunakan, namun untuk sementara kita evaluasi dan dibekukan. Saya berterima kasih atas kritik dan masukan ini,” jelasnya.

Sesuai ketentuan, strobo dan sirine hanya boleh digunakan pada kendaraan pengawalan, pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara, ambulans, mobil jenazah, konvoi kepentingan tertentu, serta kendaraan penolong kecelakaan. Hal ini diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Kabsudit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan rotator maupun sirine.

“Jika ada kendaraan pribadi yang menggunakan strobo dan sirine tidak sesuai peruntukan, tentu akan ditindak. Sanksinya diatur dalam Pasal 287 Ayat 4, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu,” tegas Ojo.

Ia juga menambahkan, masyarakat bisa melaporkan bila menemukan kendaraan pribadi yang menggunakan strobo dan sirine secara berlebihan. Namun, pengingat sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan situasi di lapangan agar tidak menimbulkan kemacetan.
( Rudi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberliputan6.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurangi Risiko Banjir, Pentahelix Dayeuhkolot Ajak Semua Pihak Berkolaborasi
Koperasi Merah Putih Manggahang Gelar Rapat Anggota Tahunan 2025, Tegaskan Komitmen Penguatan Usaha Anggota
Hore! Sekolah Rakyat Segera Dibangun, Kang DS Temui Kemensos Bahas Persiapan Lahan
PAD Kabupaten Bandung 2026 Disesuaikan Jadi Rp2 Triliun, Pemkab Fokus Optimalisasi Tanpa Tambah Beban Pajak
PAD Kabupaten Bandung 2025 Terealisasi Rp1,8 Triliun, Bapenda Nilai Kinerja Pendapatan Daerah Positif
Tidak Sekedar Bekerja Oleh : Idat Mustari
Pentahelix dan PRIMA Telusuri Daerah Terdampak Banjir dan Evakuasi Warga
Pelaksanaan Operasi Gabungan Tertib Administrasi Pajak kendaraan Bermotor
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:36 WIB

Kurangi Risiko Banjir, Pentahelix Dayeuhkolot Ajak Semua Pihak Berkolaborasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:44 WIB

Koperasi Merah Putih Manggahang Gelar Rapat Anggota Tahunan 2025, Tegaskan Komitmen Penguatan Usaha Anggota

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:31 WIB

Hore! Sekolah Rakyat Segera Dibangun, Kang DS Temui Kemensos Bahas Persiapan Lahan

Rabu, 14 Januari 2026 - 03:43 WIB

PAD Kabupaten Bandung 2026 Disesuaikan Jadi Rp2 Triliun, Pemkab Fokus Optimalisasi Tanpa Tambah Beban Pajak

Senin, 12 Januari 2026 - 12:18 WIB

PAD Kabupaten Bandung 2025 Terealisasi Rp1,8 Triliun, Bapenda Nilai Kinerja Pendapatan Daerah Positif

Berita Terbaru