Bandung,Jabar,CyberLiputan6.com-
Korlantas Polri menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait penggunaan rotator dan sirine di jalan raya. Salah satu langkah yang diambil adalah pembekuan penggunaan rotator dan sirine pada kendaraan patroli pengawalan (Patwal).
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyampaikan keputusan tersebut di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
“Saya sebagai Kakorlantas membekukan pengawalan menggunakan suara-suara itu karena masyarakat merasa terganggu, apalagi di kondisi jalan yang padat,” ujar Agus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus menambahkan, Korlantas Polri menerima banyak masukan dari masyarakat, termasuk generasi muda di media sosial, untuk menghentikan penggunaan rotator dan sirine.
“Semua masukan masyarakat itu hal positif bagi kita. Memang ada aturan kapan sirine boleh digunakan, namun untuk sementara kita evaluasi dan dibekukan. Saya berterima kasih atas kritik dan masukan ini,” jelasnya.
Sesuai ketentuan, strobo dan sirine hanya boleh digunakan pada kendaraan pengawalan, pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara, ambulans, mobil jenazah, konvoi kepentingan tertentu, serta kendaraan penolong kecelakaan. Hal ini diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Kabsudit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan rotator maupun sirine.
“Jika ada kendaraan pribadi yang menggunakan strobo dan sirine tidak sesuai peruntukan, tentu akan ditindak. Sanksinya diatur dalam Pasal 287 Ayat 4, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu,” tegas Ojo.
Ia juga menambahkan, masyarakat bisa melaporkan bila menemukan kendaraan pribadi yang menggunakan strobo dan sirine secara berlebihan. Namun, pengingat sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan situasi di lapangan agar tidak menimbulkan kemacetan.
( Rudi )


















