Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Strobo dan Sirine Kendaraan Patwal

- Penulis

Sabtu, 20 September 2025 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung,Jabar,CyberLiputan6.com-
Korlantas Polri menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait penggunaan rotator dan sirine di jalan raya. Salah satu langkah yang diambil adalah pembekuan penggunaan rotator dan sirine pada kendaraan patroli pengawalan (Patwal).

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyampaikan keputusan tersebut di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

“Saya sebagai Kakorlantas membekukan pengawalan menggunakan suara-suara itu karena masyarakat merasa terganggu, apalagi di kondisi jalan yang padat,” ujar Agus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus menambahkan, Korlantas Polri menerima banyak masukan dari masyarakat, termasuk generasi muda di media sosial, untuk menghentikan penggunaan rotator dan sirine.

“Semua masukan masyarakat itu hal positif bagi kita. Memang ada aturan kapan sirine boleh digunakan, namun untuk sementara kita evaluasi dan dibekukan. Saya berterima kasih atas kritik dan masukan ini,” jelasnya.

Sesuai ketentuan, strobo dan sirine hanya boleh digunakan pada kendaraan pengawalan, pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara, ambulans, mobil jenazah, konvoi kepentingan tertentu, serta kendaraan penolong kecelakaan. Hal ini diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Kabsudit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan rotator maupun sirine.

“Jika ada kendaraan pribadi yang menggunakan strobo dan sirine tidak sesuai peruntukan, tentu akan ditindak. Sanksinya diatur dalam Pasal 287 Ayat 4, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu,” tegas Ojo.

Ia juga menambahkan, masyarakat bisa melaporkan bila menemukan kendaraan pribadi yang menggunakan strobo dan sirine secara berlebihan. Namun, pengingat sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan situasi di lapangan agar tidak menimbulkan kemacetan.
( Rudi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberliputan6.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Garut Dorong Sinergi DPRD dan Optimalisasi Pendanaan Pusat untuk Pembangunan 2027
Bukan Sekadar Piknik! “Goes To Pangandaran” RW 012 Jadi Ajang Silaturahmi Warga dan Mencari Solusi Bersama
Orientasi dan Bingbingan Terpadu Bagi Mahasiswa Baru.Semangat Warnai ORBIT STAINUS Garut 2026
Business Matching Wirahebat 2026 Himpun Investasi Rp20,7 Miliar, Wabup Garut Dorong Kewirausahaan
Pemkab Garut Sambut Aspirasi Petani Terkait Akses Lahan dan Regulasi Pertanian
Bupati Garut Dorong Mahasiswa Baru Tingkatkan Kualifikasi dan Produktivitas Daerah
Garut Siapkan 620 Titik Skrining TBC melalui Program Cek Kesehatan Gratis
Kabupaten Garut Siap Dukung Ketahanan Energi Nasional melalui Program Bioethanol
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 23:41 WIB

Bupati Garut Dorong Sinergi DPRD dan Optimalisasi Pendanaan Pusat untuk Pembangunan 2027

Sabtu, 26 September 2026 - 13:56 WIB

Bukan Sekadar Piknik! “Goes To Pangandaran” RW 012 Jadi Ajang Silaturahmi Warga dan Mencari Solusi Bersama

Sabtu, 26 September 2026 - 10:45 WIB

Orientasi dan Bingbingan Terpadu Bagi Mahasiswa Baru.Semangat Warnai ORBIT STAINUS Garut 2026

Sabtu, 26 September 2026 - 10:38 WIB

Business Matching Wirahebat 2026 Himpun Investasi Rp20,7 Miliar, Wabup Garut Dorong Kewirausahaan

Sabtu, 26 September 2026 - 00:16 WIB

Pemkab Garut Sambut Aspirasi Petani Terkait Akses Lahan dan Regulasi Pertanian

Berita Terbaru