Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Strobo dan Sirine Kendaraan Patwal

- Penulis

Sabtu, 20 September 2025 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung,Jabar,CyberLiputan6.com-
Korlantas Polri menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait penggunaan rotator dan sirine di jalan raya. Salah satu langkah yang diambil adalah pembekuan penggunaan rotator dan sirine pada kendaraan patroli pengawalan (Patwal).

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyampaikan keputusan tersebut di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

“Saya sebagai Kakorlantas membekukan pengawalan menggunakan suara-suara itu karena masyarakat merasa terganggu, apalagi di kondisi jalan yang padat,” ujar Agus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus menambahkan, Korlantas Polri menerima banyak masukan dari masyarakat, termasuk generasi muda di media sosial, untuk menghentikan penggunaan rotator dan sirine.

“Semua masukan masyarakat itu hal positif bagi kita. Memang ada aturan kapan sirine boleh digunakan, namun untuk sementara kita evaluasi dan dibekukan. Saya berterima kasih atas kritik dan masukan ini,” jelasnya.

Sesuai ketentuan, strobo dan sirine hanya boleh digunakan pada kendaraan pengawalan, pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara, ambulans, mobil jenazah, konvoi kepentingan tertentu, serta kendaraan penolong kecelakaan. Hal ini diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Kabsudit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan rotator maupun sirine.

“Jika ada kendaraan pribadi yang menggunakan strobo dan sirine tidak sesuai peruntukan, tentu akan ditindak. Sanksinya diatur dalam Pasal 287 Ayat 4, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu,” tegas Ojo.

Ia juga menambahkan, masyarakat bisa melaporkan bila menemukan kendaraan pribadi yang menggunakan strobo dan sirine secara berlebihan. Namun, pengingat sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan situasi di lapangan agar tidak menimbulkan kemacetan.
( Rudi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberliputan6.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

H. Deden Ciwidey Antar Kabupaten Bandung Raih Juara Umum di Ajang Nasional Domba Garut Piala Menteri Pertanian RI
KDS Perluas Peluang Kerja ke Jepang, Skema Nol Rupiah Siap Dibuka untuk Warga Kabupaten Bandung
Ali Syakieb Optimistis Program MBG Percepat Penurunan Stunting di Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Siap Bersinergi Tuntaskan Persoalan Sampah dari Sumber hingga Sarimukti
Normalisasi Sungai Citarum Dinilai Krusial, KDS Minta Kolaborasi Semua Pihak
Bupati Bandung Ajak Masyarakat Awasi Proses SPMB Agar Bebas Pungli dan Titipan
Grand Final Duta Pajak 2026 di Kabupaten Bandung: Dadang Supriatna Dorong Milenial Jadi Agen Edukasi Pajak untuk Kejar Target PAD Rp1,3 Triliun
Bapenda Kabupaten Bandung Hadirkan Insentif Pajak 2026, Warga Bisa Lunasi Tunggakan Tanpa Denda
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:16 WIB

H. Deden Ciwidey Antar Kabupaten Bandung Raih Juara Umum di Ajang Nasional Domba Garut Piala Menteri Pertanian RI

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:55 WIB

KDS Perluas Peluang Kerja ke Jepang, Skema Nol Rupiah Siap Dibuka untuk Warga Kabupaten Bandung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:51 WIB

Ali Syakieb Optimistis Program MBG Percepat Penurunan Stunting di Kabupaten Bandung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:46 WIB

Kabupaten Bandung Siap Bersinergi Tuntaskan Persoalan Sampah dari Sumber hingga Sarimukti

Senin, 25 Mei 2026 - 01:48 WIB

Normalisasi Sungai Citarum Dinilai Krusial, KDS Minta Kolaborasi Semua Pihak

Berita Terbaru