Kabupaten Bandung,CYBERLIPUTAN6.com- Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggulirkan program insentif fiskal pajak daerah tahun 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 18 Tahun 2026, dengan masa berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat dan pelaku usaha mendapat kesempatan besar untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi atau denda.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, H. Erwan Kusuma Hermawan, menyampaikan bahwa insentif fiskal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Kami memahami kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, program ini bukan sekadar memberikan keringanan, tetapi juga menjadi upaya membangun kesadaran dan budaya taat pajak di tengah masyarakat.
Salah satu fokus utama dalam program ini adalah penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk kategori Buku I dan II dengan nilai ketetapan Rp20.000 hingga Rp500.000, pemerintah memberikan penghapusan denda hingga 100 persen untuk tunggakan tahun 1994 hingga 2025.
Sementara itu, untuk kategori Buku III hingga V dengan nilai ketetapan di atas Rp500.000 hingga lebih dari Rp5 juta, diberikan pengurangan sanksi administrasi sebesar 30 persen pada periode yang sama.
“PBB-P2 merupakan sektor penting dalam struktur PAD. Karena itu kami ingin memberikan kemudahan agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani denda yang menumpuk,” jelasnya.
Tak hanya itu, insentif juga diberikan pada sektor usaha melalui penghapusan denda Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Jenis pajak yang termasuk dalam program ini antara lain pajak makanan dan minuman, perhotelan, parkir, hiburan, reklame, hingga pajak air tanah.
Untuk sektor ini, penghapusan sanksi administrasi diberikan hingga 100 persen untuk masa pajak Januari 2004 sampai Desember 2025.
Erwan menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya bagi pelaku UMKM dan usaha lokal.
“Kami ingin pelaku usaha bisa kembali menata kewajiban perpajakan mereka tanpa tekanan denda, sehingga dapat lebih fokus mengembangkan usaha,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa program ini juga menjadi momentum untuk membersihkan data tunggakan pajak serta memperbaiki sistem administrasi perpajakan daerah. Hingga saat ini, masih terdapat potensi tunggakan yang cukup besar dari berbagai sektor.
Melalui program ini, pemerintah berharap potensi tersebut dapat direalisasikan menjadi pendapatan daerah yang akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan program sosial lainnya.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk manfaat nyata. Karena itu kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini,” tegasnya.
Bapenda juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda hingga batas akhir program. Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor layanan Bapenda, bank mitra, maupun kanal digital yang telah tersedia.
Dengan waktu yang tersisa hingga 30 Juni 2026, diharapkan partisipasi masyarakat semakin meningkat. Program ini dinilai sebagai langkah konkret Pemkab Bandung dalam menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan ekonomi masyarakat.
Bagi warga Kabupaten Bandung, ini menjadi peluang emas untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa beban denda yang selama ini menjadi kendala.
Reporter: Rudi.S

















