KABUPATEN BANDUNG, JABAR | CYBERLIPUTAN6.COM — Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Sosialisasi Hasil Kajian Realokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Bonus Produksi Panas Bumi Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Senin (19/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Bandung Erwin Rinaldi, serta Kepala DPMD Kabupaten Bandung Supardian. Hadir pula para camat dan 56 kepala desa dari wilayah penghasil panas bumi di Kabupaten Bandung.
Adapun desa-desa penerima manfaat tersebut tersebar di enam kecamatan, yakni Ibun, Kertasari, Pangalengan, Ciwidey, Pasirjambu, dan Rancabali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung mengalokasikan anggaran sebesar Rp40 miliar dari Dana Bonus Produksi Panas Bumi. Dari alokasi tersebut, sebanyak 60 persen diperuntukkan bagi 56 desa penerima manfaat.
“Berdasarkan hasil kajian terbaru, saya berharap penerima manfaat dari DBH Panas Bumi ini betul-betul melaksanakannya sesuai kebutuhan,” ujar Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS.
Ia menegaskan, pemanfaatan dana tersebut harus diarahkan pada program-program prioritas yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Fokus penggunaannya meliputi pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, penguatan sektor pendidikan, pengurangan angka kemiskinan, serta penanganan stunting.
Menurutnya, setiap desa perlu menyesuaikan penggunaan anggaran dengan kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Untuk memperkuat pelaksanaan program tersebut, Pemkab Bandung berencana menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru sebagai landasan dalam pengelolaan dan pemanfaatan bantuan keuangan khusus bonus produksi panas bumi.
“Nanti kita buatkan Peraturan Bupati yang terbaru. Nanti kita terbitkan,” tegasnya.
Kepala Desa Diminta Segera Merealisasikan Anggaran
Bupati Dadang Supriatna juga meminta seluruh kepala desa penerima manfaat agar segera menyusun perencanaan dan melaksanakan program yang telah ditetapkan. Ia berharap penyerapan anggaran dapat dilakukan sebelum akhir Desember 2026.
Menurutnya, perencanaan harus dikaji secara komprehensif agar pelaksanaan kegiatan berjalan efektif, tepat sasaran, dan selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Para kepala desa harus segera merencanakan, sehingga pelaksanaannya bisa maraton dan segera selesai,” harapnya.
Selain mendorong percepatan realisasi anggaran, Bupati Bandung berharap dana bonus produksi panas bumi pada tahun-tahun mendatang dapat terus meningkat sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di wilayah penghasil panas bumi.
Ia juga memastikan bahwa pada tahun 2027, sebanyak 56 desa tersebut kembali mendapatkan Dana Bonus Produksi Panas Bumi.
“Tahun depan sudah dipastikan bahwa 56 desa ini akan mendapatkan kembali DBH Bonus Produksi Panas Bumi ini,” ungkapnya.
Penyaluran Melalui Bantuan Keuangan Khusus
Bupati menjelaskan, mekanisme penyaluran dana bonus produksi panas bumi pada 2026 dilakukan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Dengan mekanisme ini, anggaran disalurkan langsung kepada pemerintah desa untuk kemudian dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski pelaksanaan kegiatan menjadi tanggung jawab pemerintah desa, pelaporan penggunaan anggaran tetap disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pengawasan.
“Anggarannya langsung diserahkan ke desa dan desa langsung melaksanakannya. Dan tetap pelaporannya langsung ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung,” tutur Dadang Supriatna.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Bandung berharap Dana Bonus Produksi Panas Bumi dapat dimanfaatkan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sekaligus mendorong percepatan pembangunan desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil panas bumi.
Reporter: Rudi S.


















