Bandung,Jabar,Cyberliputan6.com-
Bupati Bandung meresmikan pengoperasian Mesin Incenerator Sampah (MOTAH) di Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Bagja, Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Rabu (10/9/2025). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan berkelanjutan sekaligus penguatan ekonomi berbasis masyarakat.
Dalam acara peresmian, Kepala Desa Lengkong menjelaskan bahwa pengelolaan sampah akan dilakukan secara terintegrasi melalui dua lembaga desa. Operasional mesin incenerator dan pengolahan sampah dikelola koperasi desa, di mana setiap individu diwajibkan menjadi anggota dan memberikan kontribusi dalam bentuk iuran. Sementara itu, pengelolaan TPS3R secara umum dipercayakan kepada BUMDes sebagai lembaga resmi desa.
Bupati Bandung memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Desa Lengkong yang dinilai sebagai terobosan konkret dalam pengelolaan sampah berkelanjutan. Menurutnya, inovasi tersebut layak dijadikan contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Bandung, termasuk wilayah Kecamatan Bojongsoang yang direncanakan segera menjalankan program serupa.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa melalui sistem koperasi desa, potensi perputaran dana bisa mencapai Rp5 miliar per desa, jika dihitung dari iuran pokok, wajib, dan sukarela. Ia mendorong masyarakat untuk lebih memilih menabung dan bertransaksi melalui koperasi ketimbang menggunakan pinjaman informal seperti bank emok.
“Apalagi bila ada pengusaha lokal di tiap desa yang menyimpan dana di koperasi, bukan di bank. Saya tidak ingin ada lagi warga yang terjerat pinjaman bank emok,” tegasnya.Di akhir sambutannya, Bupati kembali menekankan komitmen pemerintah untuk terus mendorong stabilitas ketahanan pangan serta memperkuat sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di setiap desa. Upaya tersebut diyakini mampu menciptakan masyarakat yang mandiri, sehat, dan sejahtera secara berkelanjutan.
( Rudi.S )
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

















